![]() |
| Polisi mengamankan sabu dan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika saat membongkar jaringan di Desa Talang Makmur, Tanjung Jabung Barat. |
SWARAHUKUM.COM-KUALA TUNGKAL, Kasus narkoba di Kuala Tungkal kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan enam tersangka dalam operasi yang dilakukan di Desa Talang Makmur, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Pengungkapan narkoba di Tanjab Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, jajaran Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di RT 16 Desa Talang Makmur.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan tiga orang pertama yang berada di lokasi, masing-masing berinisial RJ, IA (24), dan YI (26).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu terdiri dari dua paket sabu dengan berat bruto 1,6 gram, timbangan digital, sendok takar, kotak penyimpanan, tiga unit telepon genggam, serta plastik klip kosong.
Kasus sabu di Talang Makmur ini tidak berhenti pada tiga tersangka awal. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, aparat kembali mengamankan sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Salah satu yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial RM yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan penangkapan lanjutan tersebut, total tersangka yang diamankan dalam perkara ini menjadi enam orang.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini masih terus dikembangkan karena salah satu tersangka diduga berperan sebagai pemasok sabu yang terhubung dengan jaringan sebelumnya.
Menurutnya, keterkaitan antar pelaku saat ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya.
Peredaran narkoba di Tanjab Barat disebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Karena itu, proses penyidikan tidak hanya difokuskan pada para tersangka yang telah diamankan, tetapi juga pada alur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Peran aktif warga dinilai sangat penting untuk membantu aparat menekan penyebaran narkotika yang dapat merusak keamanan sosial dan masa depan generasi muda.(Red)
Sumber, https://deteksi.co/

Posting Komentar