![]() |
| Barang bukti kasus narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dari dua pria di Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat. |
SWARAHUKUM.COM-Tanjung Jabung Barat, Kasus sabu di Tanjab Barat kembali terungkap. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial YF (26) dan ER (22) yang diduga terlibat dalam penguasaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas WKS KM 06, Desa Talang Makmur, pada Rabu malam, 11 Maret 2026.
Pengungkapan sabu di Tebing Tinggi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial YF yang berada di sebuah rumah makan di sekitar area tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pengemasan narkotika.
Kasus narkoba Tanjab Barat ini kemudian berkembang setelah YF menjalani interogasi awal. Kepada petugas, YF mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama rekannya, ER, di dalam sebuah mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menuju kendaraan yang dimaksud dan mengamankan ER.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di sekitar mobil, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta pirek kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kedua pria tersebut beserta barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan secara lebih mendalam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi: Tiga paket kecil sabu, Alat hisap (bong), Pipet kaca/pirek dan Tiga unit telepon genggam.
Dari keterangan awal yang diperoleh petugas, narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial ROJES.
Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pemberantasan narkoba di Tanjab Barat ditegaskan akan terus dilakukan secara serius. Aparat kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu mengawasi lingkungan masing-masing.
Warga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, penyalahgunaan obat terlarang, maupun transaksi mencurigakan lainnya.
Langkah cepat masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.(Red)
Sumber, https://deteksi.co/

Posting Komentar