SWARAHUKUM.com - Medan, Kepala Program Studi (Kaprodi) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana Medan, Maya Puspita Ningrum S.H, M.H resmi membuka Praktik Peradilan Semu (PPS) Tahun Ajaran 2022, di jalan Kirana No. 20-22 Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kaprodi STIH Graha Kirana Medan menekankan agar seluruh peserta Praktik Peradilan Semu serius mengikuti acara ini dengan seksama, supaya memahami proses peradilan yang sebenarnya.
“Mahasiswa STIH Graha Kirana saya apresiasi dengan suksesnya melaksanakan Klinis Hukum ke Pengadilan Negeri Medan, itu salah satu praktik dalam Mata Kuliah Hukum Acara baik Pidana dan Perdata,” ucap Maya Puspita Ningrum S.H, M.H Kamis (15/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, Kaprodi dan Dosen Pengampu mengenakan jubah toga hakim kepada dua mewakili mahasiswa hukum lainnya, sebagai simbol dimulainya Praktik Peradilan Semu, sedangkan Pemandu acara oleh Riri Rezeki Hariani, S.Sos.,M.A.P.
Hal senada juga disampaikan dosen Pengampu Hukum Perdata dan Pidana, Komalasari, S.H., M.H menuturkan pelatihan sidang semu berguna untuk membekali skill para mahasiswa hukum.
“Dengan mengikuti Praktik Peradilan Semu maka otomatis para mahasiswa hukum memahami mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat terkait keabsahan kuasa hukum, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban (replik-duplik), pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, selanjutnya penyampaian kesimpulan, “ ujar Komalasari, S.H., M.H didampingi Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H.
Amatan wartawan SWARAHUKUM.com di ruang Praktik Sidang Semu STIH Graha Kirana Medan, tampak antusias oleh seluruh peserta mahasiswa hukum dengan semangat memerankan masing-masing peran dengan baik dan kaya improvisasi. (Red)
Editor : Ucapan Logika Gaho
Posting Komentar