![]() |
| Korwil PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat. |
SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Koordinator Wilayah PMPHI Sumatera Utara, Drs. Gandi Parapat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan pandangan kritis terkait kebijakan pencabutan izin sejumlah perusahaan di sektor kehutanan dan sektor lainnya.
Kehadiran Gandi Parapat dalam forum resmi tersebut menjadi bagian dari langkah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, pelaku usaha, serta pekerja yang dinilai terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah.
Dalam forum itu nantinya, akan berlangsung di ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK. IV) di Gedung Nusantara Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, dengan agenda mendengar aspirasi dan masukan terkait kepastian hukum penataan areal, dan perizinan berusaha di sektor kehutanan, pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, kata Korwil PMPHI Sumut kepada deteksi.co Sabtu (04/04/2026).
PMPHI Sumut menegaskan bahwa kebijakan strategis negara harus dibangun di atas data yang valid, verifikasi yang menyeluruh, serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebaliknya mencari-cari kesalahan perusahaan usai pemerintah melakukan pencabutan izin usaha, di negara hukum hal ini tidak dibenarkan, tegas Gandi Parapat.
RDPU Komisi IV DPR RI itu juga dimanfaatkan PMPHI untuk menegaskan sikap organisasinya yang tidak menolak penegakan hukum. Namun, PMPHI menolak apabila kebijakan dijalankan tanpa dasar yang kuat dan tanpa kejelasan informasi yang utuh.
Menurut PMPHI, negara hukum harus berdiri di atas fakta dan keadilan, bukan pada keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik, ketidakpastian, dan keresahan di tengah masyarakat.
Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap menjadi prinsip utama dalam tata kelola negara. Akan tetapi, penegakan hukum itu juga harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak boleh lahir dari data yang belum sepenuhnya terverifikasi.
PMPHI memandang bahwa kebijakan yang menyangkut pencabutan izin usaha tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh langsung nasib pekerja, keluarga mereka, serta stabilitas sosial di daerah.
Korwil PMPHI Sumut, menyampaikan bahwa pasca kebijakan tersebut, sejumlah karyawan perusahaan yang masih berada di areal kerja untuk menjaga aset disebut menghadapi tekanan di lapangan, itulah efek domino yang harusnya negara harus peka terhadap situsional, dugaan aksi anarkis berupa pembakaran aset perusahaan, khususnya bangunan mess karyawan, di dua lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Simalungun, serta di Nias Selatan.
Karena itu, PMPHI berharap DPR RI, khususnya Komisi IV, dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Dalam penyampaiannya, PMPHI menitipkan tiga harapan besar kepada DPR RI. Pertama, menjaga marwah hukum agar proses penegakan aturan tetap berjalan dengan adil dan transparan.
Kedua, melindungi masyarakat, khususnya kelompok pekerja dan warga yang berpotensi terdampak dari kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan kondisi di lapangan.
Ketiga, mengawal kebijakan agar tepat sasaran, sehingga setiap keputusan negara benar-benar didasarkan pada fakta, kajian objektif, serta kepentingan publik yang lebih luas.
PMPHI juga menegaskan bahwa organisasi tersebut hadir bukan untuk menghambat langkah pemerintah dalam menertibkan sektor usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Menurut mereka, apabila sebuah kebijakan strategis dibangun di atas informasi yang lemah atau menyesatkan, maka yang dirugikan bukan hanya dunia usaha, tetapi juga masyarakat luas serta wibawa negara itu sendiri.
Dalam konteks itulah, PMPHI menilai DPR RI memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang lahir dari pemerintah pusat tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepastian.
Melalui kehadiran Drs. Gandi Parapat di forum RDPU Komisi IV DPR RI, PMPHI Sumut berharap ada ruang evaluasi yang objektif terhadap kebijakan yang telah berjalan, agar negara tidak keliru dalam menetapkan langkah yang berdampak besar terhadap rakyat.
Bagi PMPHI, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun pada saat yang sama, keadilan juga tidak boleh diabaikan. Sebab, keputusan negara yang besar harus selalu berpijak pada kebenaran data, kejelasan fakta, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.(Red)

Posting Komentar