SWARAHUKUM.COM-Banda Aceh, Penggelapan mobil rental terjadi di Banda Aceh. Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, diamankan polisi setelah diduga menukar mobil rental dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Selasa, 3 Februari 2026. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa mobilnya tidak kunjung dikembalikan.
Kasus penggelapan mobil ini bermula dari transaksi rental kendaraan. Pada September 2025, pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Saat itu, NUR mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari. Pemilik kendaraan pun menyetujui permintaan tersebut karena pelaku berstatus sebagai penyewa.
Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan. Pemilik kendaraan berulang kali mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil.
Penggelapan mobil akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 14 Oktober 2025. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Erfan Gustiar menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menukar mobil rental tersebut dengan sabu.
Pengakuan pelaku menyebutkan mobil itu diberikan kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara, sebagai imbalan atas narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Polisi kini masih mengembangkan kasus penggelapan mobil ini. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan milik korban serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Posting Komentar