BGN resmi Hentikan Sementara Operasional 11 SPPG


SWARAHUKUM.COM-Dairi, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dairi.


Sebagaimana salinan dokumen yang diperoleh wartawan, BGN dalam surat bernomor: 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, disebutkan bahwa penghentian sementara disebabkan adanya SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasi.


Dalam suratnya, disebutkan, operasional SPPG dihentikan sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun IPAL.


Kemudian SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.


Dikutip dari lampiran surat, adapun 11 SPPG di Dairi yang operasionalnya dihentikan sementara adalah, SPPG Silahisabungan – Silalahi II, SPPG Tanah Pinem – Kutabuluh, SPPG Sumbul – Tanjung Beringin, SPPG Siempat Nempu Hulu – Lae Nuaha, SPPG Lae Parira – Buluduri.


Selanjutnya, SPPG Tanah Pinem – Harapan, SPPG Silima Pungga-Pungga – Siboras, SPPG Sidikalang – Batang Beruh 3, SPPG Hutamanik – Pegagan Julu VII, SPPG Sumbul – Pegagan Julu II dan SPPG Sidikalang – Hutarakyat 3. (NGL/JLO)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama