SWARAHUKUM.COM-Medan, Koordinator Pusat Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs Gandi Parapat, menggelar diskusi publik di Stadion Cafe, Jalan Stadion No.17, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kesimpulan diskusi membawa persoalan ini ke Komisi IV DPR RI.
Agenda utama diskusi membahas lima petisi warga Sumatera Utara kepada pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai masih dibiarkan beroperasi.
Gandi Parapat mengatakan diskusi ini bertujuan mencari solusi yang adil dan terukur atas dampak kebijakan tersebut. Ia menegaskan, PMPHI ingin memberi pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama di lapisan bawah.
“Kami menyadari ada keterbatasan. Karena itu perlu bergandengan tangan membangun daerah ini melalui gagasan yang lahir dari diskusi,” ujar Gandi kepada wartawan.
Soroti Dasar Pencabutan Izin
Dalam forum tersebut, Ketua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Sumut, Washington Pane, mengungkapkan bahwa pokok persoalan terletak pada pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya.
Menurutnya, pasca pencabutan izin, pemerintah perlu mewaspadai potensi konflik. Ia menyebut adanya dugaan pihak ketiga yang ingin memicu benturan antara buruh dan masyarakat.
“Selama ini hubungan masyarakat dan perusahaan tidak bermasalah. Tapi ada dugaan salah satu camp dibakar oleh orang tak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, konflik bisa meluas,” kata Washington.
Ia juga menyinggung kondisi PT Mujur Timber. Izin perusahaan itu tidak dicabut, namun karena bahan bakunya berasal dari perusahaan yang izinnya dicabut, operasional terhenti. Akibatnya, para karyawan terdampak tanpa adanya peringatan sebelumnya dari kementerian terkait.
Baca berita sebelumnya: https://www.swarahukum.com/2026/02/ribuan-buruh-pabrik-kayu-menganggur.html
Suara Korban Banjir Bandang
Aswin Sitompul, peserta diskusi yang mengaku berasal dari kampung terdampak banjir bandang, menyampaikan kesaksiannya. Ia menyebut bencana tersebut merenggut 20 jiwa.
“Situasi saat itu sangat kacau. Sampai sekarang kami masih trauma,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, warga kampungnya tidak menyalahkan perusahaan atas bencana tersebut. Menurutnya, tidak ada aktivitas penebangan oleh perusahaan di wilayah mereka. Justru penebangan liar dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Aswin juga mengeluhkan dampak ekonomi setelah izin perusahaan dicabut. Sejumlah warga kehilangan mata pencaharian karena bekerja di perusahaan tersebut.
Pengusaha Bantah Terkait Bencana
Perwakilan PT ARM menyatakan pencabutan izin perusahaan mereka tidak berkaitan dengan banjir bandang. Ia mengungkapkan tim penegakan hukum (Gakkum) telah melakukan investigasi langsung, termasuk menggunakan drone.
“Hasil berita acara tidak menemukan pelanggaran. Jika mengacu pada daerah aliran sungai (DAS), lokasi kami berjarak sekitar 50 kilometer,” ujarnya.
Efek Domino Jelang Idul Fitri
Aktivis muda Maranata Tobing menyoroti dampak sosial kebijakan tersebut. Ia menyebut ribuan pekerja terdampak menjelang Idul Fitri.
“Yang biasanya memikirkan baju baru dan THR, kini justru menghadapi ketidakpastian. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Akan Dibawa ke DPR RI
Diskusi menyimpulkan bahwa persoalan ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi IV yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.
PMPHI menyatakan akan menyerahkan data akurat hasil diskusi dan berharap digelar Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.(Red)

Posting Komentar