Ribuan Buruh Pabrik Kayu Menganggur, PMPHI Sumut Minta Solusi Cepat Pemerintah

Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat

SWARAHUKUM.COM
-Medan, Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Republik Indonesia, termasuk 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memunculkan reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Perkumpulan Masyarakat Peduli Hutan Indonesia Sumatera Utara (PMPHI Sumut).


Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Gandi, menilai kondisi pasca pencabutan izin tersebut masih membingungkan. “Menurut informasi yang kami dapat, 22 PBPH itu seperti mimpi dengan adanya pencabutan izin tersebut,” ujar Gandi saat diwawancarai wartawan, Selasa (24/2/2026).


Menurutnya, sejumlah perusahaan pengelola kayu di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kini berhenti beroperasi karena tidak memiliki bahan baku. Dampaknya, ribuan karyawan terpaksa menganggur.


Gandi menyebut situasi ini sebagai fenomena yang memilukan, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri. Banyak pekerja pabrik kayu yang kehilangan penghasilan di saat kebutuhan rumah tangga meningkat.


“Ribuan pekerja akan merayakan Idul Fitri, tetapi di saat yang sama mereka kehilangan bekal hidup. Ini sangat menyedihkan. Kami berharap mereka tidak putus asa,” katanya.


Ia menilai, dampak sosial akibat pencabutan izin tersebut berpotensi menjadi persoalan nasional, bukan hanya masalah di Sumatera Utara.


Sebagai bentuk respons, PMPHI Sumut menggelar dialog publik pada 10 Februari 2026 dengan menghadirkan narasumber Malem Sambat Kaban, mantan Menteri Kehutanan. Selain itu, mereka juga menginisiasi Petisi Warga Sumut.


Petisi tersebut telah dikirimkan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, Menteri Kehutanan, serta DPR RI Komisi IV. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja dan perusahaan yang terdampak.


PMPHI Sumut juga berencana menggelar dialog lanjutan pada Rabu (25/2/2026). Mereka berharap pimpinan atau direktur perusahaan yang izinnya dicabut, serta perwakilan serikat pekerja, dapat hadir untuk membahas solusi atas persoalan yang dihadapi.


Menurut Gandi, pengangguran dalam jumlah besar akibat berhentinya operasional pabrik kayu harus segera menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai kebijakan pencabutan izin tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.


“Pemerintah harus melihat kenyataan di lapangan. Ribuan orang kehilangan pekerjaan. Ini persoalan serius yang harus segera diatasi,” tegasnya.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama