![]() |
| Surat permohonan audiensi dari Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs. Gandi Parapat memasuki ruangan Sekretariat Komisi IV DPR RI di Jakarta Selasa (03/03/2026). |
SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia, Drs Gandi Parapat, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Surat itu berkaitan dengan sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden namun disebut diperbolehkan kembali beroperasi.
Surat bernomor 02/PMPHI-SU/III/2026 tertanggal 03 Maret 2026 tersebut diantar langsung oleh Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI-SU). Dalam surat itu, PMPHI-SU meminta Komisi IV DPR RI berkenan menerima audiensi beberapa direktur perusahaan yang terdampak pencabutan izin.
Gandi Parapat menyebut, latar belakang permohonan audiensi adalah adanya kegelisahan masyarakat Sumatera Utara. Ia menyoroti dampak langsung terhadap pekerja / karyawan perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.
“Ada efek domino dari pencabutan izin perusahaan. Karyawan tidak lagi menerima gaji dan THR,” kata Gandi dengan nada sedih di gedung DPR RI, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, ribuan pekerja terdampak menjelang Hari Raya Idul Fitri. Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan sosial yang sangat serius.
“Biasanya mereka memikirkan baju baru dan THR. Sekarang justru menghadapi ketidakpastian. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
PMPHI melihat kasus pencabutan izin atau penutupan 28 perusahaan tidak segampang yang dibayangkan, apa yang dilihat oleh pemerintah Prabowwo-Gibran, sebab apabila selama ini hubungan karyawan dengan Perusahaan tidak ada masalah, oleh sebab itu beban perusahaan dan karyawan itu harus ditanggung oleh Pemerintah.
“Kami melihat Prabowo di jebak oleh para pembantunya dan ini harusnya di waspadainya, sekarang pembantunya sedang mencari - cari kesalahan Perusahaan sekecil apapun, pertanyaan nya dimana logikanya izin sudah dicabut dan dicari kesalahannya,” kesal Gandi.
Permohonan audiensi ini, lanjut PMPHI-SU, merupakan tindak lanjut dari Dialog Publik yang digelar pada 10 Februari 2026 di Medan. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber DR H MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan.
Surat permohonan audiensi dari Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs. Gandi Parapat memasuki ruangan Sekretariat Komisi IV DPR RI di Jakarta Selasa (03/03/2026).
Setelah dialog, dibentuk “Petisi Warga Sumatera Utara 10 Februari 2026”. Petisi itu kemudian menyurati Presiden Prabowo pada 20 Februari 2026 dengan tembusan ke sejumlah pihak, termasuk Komisi IV DPR RI dan Menhan RI.
PMPHI-SU juga menggelar dialog publik kedua bersama Petisi Warga Sumatera Utara dan mengundang perusahaan yang izinnya dicabut. Dari pertemuan itu, sejumlah berkas diserahkan untuk diteruskan kepada Ketua Komisi IV DPR RI sebagai bahan audiensi resmi.
PMPHI menegaskan, audiensi ini diharapkan dapat menjawab kecemasan dan kegelisahan masyarakat Sumatera Utara terkait kejelasan status perizinan dan kelangsungan operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Komisi IV DPR RI mengenai jadwal atau tanggapan atas permohonan audiensi tersebut.(Red)

.jpeg)
Posting Komentar