Tanam Ganja di Dapur Rumah, Tiga Buruh Bangunan Diciduk Polisi


SWARAHUKUM.COM-Serdang Bedagai, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/1/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti tanaman ganja hidup.


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (42) selaku pemilik rumah, serta S (27) dan H (41). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan. AA merupakan warga setempat, sementara S dan H tercatat sebagai warga Kota Tebing Tinggi.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas penanaman pohon ganja di rumah milik pelaku AA.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja hidup yang ditanam di area dapur rumah pelaku.


“Benar, petugas menemukan dua batang pohon yang diduga adalah tanaman ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku,” ungkap petugas dalam laporan resmi.


Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.


Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/1/2026).


“Benar, tiga pelaku berinisial AA, S, dan H telah diamankan di Dusun II Desa Kerapuh, tepatnya di rumah pelaku AA,” jelas IPTU Manullang.


Dari hasil interogasi awal, pelaku AA mengakui bahwa tanaman ganja tersebut telah ditanam selama kurang lebih empat bulan. Ia juga mengaku memperoleh bibit ganja tersebut saat merantau ke Provinsi Aceh.


Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama