Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Kokain, Dua Buruh Nelayan Ditangkap


SWARAHUKUM.COM-Tanjung Balai, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis kokain dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (6/1/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kokain seberat hampir 3 kilogram.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH (33) dan IL (50). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan.


Pengungkapan bermula saat tim operasional Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi terlebih dahulu meringkus tersangka TH.


“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis kokain dengan total berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram,” ujar AKBP Welman Feri, Rabu (7/1/2026).


Dari hasil interogasi singkat di lokasi, tersangka TH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial IL. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran.


Hanya berselang sekitar 15 menit, polisi berhasil menangkap tersangka IL di kediamannya di Jalan Selat Tanjung Medan. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama