Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Pembobol Salon, Dua Pria Ditangkap


SWARAHUKUM.COM-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP Tahun 2023. Keduanya ditangkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing Kasihman Sinambela (27) dan Ali (33). Keduanya diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.


Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU PM Tambunan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Erlina (66), warga Komplek Tasbih, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tertanggal Jumat (2/1/2026).


Dalam laporannya, korban mengaku usaha salonnya yang berlokasi di Jalan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru, dibongkar oleh kawanan pencuri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset berkapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat sekitar 50 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp38 juta.


“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar IPTU PM Tambunan, Rabu (7/1/2026).


Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon.


“Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada pengepul barang bekas (botot) di kawasan rel kereta api Pengayoman dengan harga Rp1,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk bersenang-senang saat perayaan Tahun Baru,” jelasnya.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menangkap penadah barang hasil curian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama