SWARAHUKUM.COM-Sergai,Sat Res Narkoba Polres Sergai melalui Presonil gabungan menggerebek sarang Narkoba, tiga orang di amankan di dua TKP Dusun V Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin dan Dusun I KP Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Senin (28/04/2025).
DASAR HUKUM : a. Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. b. Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. d. Surat Telegram Kapolda Sumut / Dirresnarkoba Nomor : ST / 269 / III / Res.4/Ditresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ).
Terduga tersangka A Laki laki, (29), Wiraswasta, Jalan Sei padang kec. Padang hilir, Kotamadya Tebing Tinggi, M als O Laki laki, (51), Nelayan, Desa Nagur Dusun V Kec. Tanjung beringin Kab. Sergai, R L Laki laki (60), Nelayan, Dusun I kp. Baru Desa Nagur Kec. Tanjung beringin Kab. Sergai.
Sementara, barang bukti An. A, 3 bks plastik klip transparan kecil yang berisikan narkotika shabu 0,62 gram, 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam, 2 lembar uang 50.000, 5 lembar uang 10.000 dan 2 lembar uang 5.000.
Kemudian An. R, 4 bks plastik klip transparan kecil berisikan narkotika shabu 0,52 gram, 1 bks plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK MH, Melalui personil Gabungan Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di 2 TKP yakni, Dusun V Desa Nagur Kec. Tanjung beringin Kab. sergai dan Dusun I kp baru desa Nagur Kec. Tanjung beringin Kab. Sergai, Sabtu (26/04/26), sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan ini turut serta Petugas TNI dan BNN Serdang Bedagai yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Iwan Hermawan SH, untuk melaksanakan Perintah Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Dirresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN), serta Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec. Tanjung beringin Kab. Serdang Bedagai.
Sebelumnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sergai telah berhasil sepakat bertransaksi melaui undercover buy untuk membeli narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Iwan Hermawan SH, menjelaskan dengan sigap Petugas berhasil mengamankan Terduga Tersangka A pada TKP pertama tepatnya di dusun V desa Nagur Kec.Tanjung beringin Kab. sergai didalam rumah kosong.
Melalui Undercover Buy Kemudian pada TKP kedua tepat nya di Dusun I kp baru desa Nagur Kec. Tanjung beringin Kab. sergai Petugas berhasil lagi mengamankan 1 orang laki laki Terduga Tersangka didalam rumahnya RL.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK MH, di Makopolres Sergai, Senin (28/04) menyampaikan Dengan dilaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dapat mengurangi Peredaran dan Penyalahgunan Narkotika terutama di Kabupaten Serdang Bedagai ini.
Tegasnya Kepolisian Khususnya Polres Sergai mengimbau peran masyarakat dalam mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkannya apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkoba didaerahnya/sekitarnya, Narkoba merupakan musuh bersama.
Selain petugas yang tergabung, Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Iwan Hermawan SH, KBO Resnarkoba Polres Serdang Bedagai Iptu Irnawati SH MH, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Joko Winarno SH, Kanit Idik II Satresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba S.Sos MH, Satresnarkoba 16 personil, Sat Sabhara 2 Personil, Polisi Militer 2 Personil, BNN 2 Personil.(red)
Posting Komentar