Aksi Tiga Pria Viral Pungli Sopir Truk Pasir, Terpaksa Diamankan Polisi


SWARAHUKUM.COM-Medan, Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang sopir truk bermuatan pasir menjadi korban pungutan liar (pungli) di Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.


Dalam rekaman tersebut, sopir truk didatangi tiga orang pria yang meminta uang parkir serta “jatah preman” dengan alasan sopir hendak menurunkan muatan pasir di lingkungan mereka. Aksi itu sempat memicu perdebatan ketika sopir berusaha merekam kejadian sebagai bukti kepada atasannya apabila diminta membayar sejumlah uang.


Menindaklanjuti video yang viral tersebut, jajaran Polsek Medan Tembung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.


Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan pasir tersebut.


“Setelah video tersebut viral, kami langsung mengamankan ketiga laki-laki itu dan memboyong mereka ke komando untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan, Sabtu (24/1/2026).


Adapun ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial Haris (36), Fery (45), dan Dicky (45).


Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkap status hukum ketiganya karena saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Polsek Medan Tembung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, khususnya terhadap para sopir angkutan yang tengah menjalankan aktivitas pekerjaannya.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama