SWARAHUKUM.COM-Medan, Tim Opsnal Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sparepart sepeda motor. Kedua pelaku masing-masing berinisial Aldi Pasaribu (AP), 41 tahun, warga Babura, dan Endriko Siahaan (ES), 41 tahun, warga Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Irfan (36), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Teuku Cik Ditiro, Madras Hulu, Medan Polonia. Korban melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Polsek Medan Baru dengan nomor laporan LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pencurian sparepart sepeda motor miliknya terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan Zulaikha Lapis Legit.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku yang diketahui sering berkeliaran di kawasan Jalan KH. Zainul Arifin.
Pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang menjual hasil curian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AP dan ES mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit, Petisah Tengah.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bambang)

Posting Komentar