Tiga Warga Sekampung Ditangkap, Diduga Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga


SWARAHUKUM.COM-LAMPUNG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Wakapolres Kompol Maryadi, menjelaskan ketiga tersangka berinisial SD, MS, dan AP, seluruhnya warga Kecamatan Sekampung.


Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan modus “titip tanam tumbuh”, yakni mencantumkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka sendiri di atas lahan masyarakat yang terdampak ganti rugi proyek nasional tersebut.


“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp533 juta,” ujar Kompol Maryadi.


Dari hasil penindakan, polisi menyita uang tunai Rp60 juta serta satu unit sepeda motor matic sebagai barang bukti. Selain itu, Tim Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur juga telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dari masyarakat.


Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah hukumnya. (Yusri)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama