SWARAHUKUM.COM-MEDAN, Polsek Sunggal berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian besi atau yang dikenal dengan sebutan “rayap besi” di kawasan Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (2/11/2025).
Penangkapan berawal saat petugas Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melihat dua pengendara becak membawa potongan besi jenis H-beam. Kecurigaan petugas muncul, lalu kedua pengendara tersebut diberhentikan untuk diperiksa.
“Saat ditanya asal-usul besi tersebut, salah satu pelaku sempat melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” ujar Pawas Aipda Medali Manullang, didampingi Panit Samapta Ipda Maruli Manullang dan Kanit Reskrim AKP Budiman S.E., M.H.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku masih memiliki rekan lain yang berada di gedung bekas pabrik kopi PT Himar Coppo, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku masing-masing berinisial IH (37), MF (33), R (49), FA (50), YS (40), AS (25), dan FN (38) seluruhnya warga Asam Kumbang.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit becak bermotor, 13 batang besi H panjang, Satu batang besi bulat, Satu bekas tangga besi, Peralatan kerja berupa kunci pas, kunci ring, dan kunci monyet, Tiga unit ponsel milik pelaku.
Polsek Sunggal masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian besi lainnya di wilayah Medan.(Red)

Posting Komentar