Mahasiswa Tewas Dikeroyok, Polres Sibolga Amankan Tiga Pelaku


SWARAHUKUM.COM-Sibolga, Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).


Kasus penganiayaan yang terjadi di rumah ibadah ini sontak memicu perhatian publik di Sibolga dan Tapteng. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara dua lainnya masih diburu.


Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Korban yang semula beristirahat di dalam masjid dilarang oleh ZP alias A (57). ZP kemudian memanggil empat pelaku lain, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40), untuk menganiaya korban.


“Para pelaku memukuli korban di dalam masjid, menyeretnya keluar, hingga kepala korban terbentur anak tangga,” ujar AKP Rustam, Minggu (2/11/2025). “Korban juga dipukul menggunakan buah kelapa dan dipijak hingga mengalami luka parah di kepala.”


Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), kemudian dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.


Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku utama, ZP dan HB, ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan SS diringkus saat berusaha kabur ke wilayah Tapteng.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu buah kelapa, pakaian korban, topi hitam, serta tas hitam merek Polo Glad. SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga turut dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Polisi masih memburu dua pelaku lain dan berencana melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta rekonstruksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.


Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan luas, termasuk dari Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, yang menyesalkan tindak kekerasan terjadi di rumah ibadah. Polres Sibolga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.


Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga atas persetujuan keluarga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama