Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu, Sita 37 Gram Sabu


SWARAHUKUM.COM-SIMALUNGUN, Dengan wajah tanpa penyesalan sedikit pun, seorang bandar sabu-sabu akhirnya diringkus Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menggulung jaringan bandar narkoba dan mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 37,29 gram.


Dukung Asta Cita Presiden Prabowo


Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.


“Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur dan kembangkan jaringan di atasnya,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.


Kasat Narkoba menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.


“Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas untuk masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” tambahnya.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama