PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status


SWARAHUKUM.COM-Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota muda serta kenaikan status anggota biasa yang dijadwalkan digelar pada awal Desember 2025 di Kota Medan.


Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, mengatakan kegiatan ini merupakan gelombang ketiga yang diselenggarakan sejak dirinya memimpin organisasi tersebut.


“Sebelumnya, kita sudah dua kali melaksanakan penerimaan anggota muda dan kenaikan status anggota biasa, yakni pada tahun 2022 dan 2023. Insya Allah tahun 2025 ini merupakan gelombang ketiga,” ujar Farianda, didampingi Sekretaris PWI Sumut SR. Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, Senin (10/11/2025).


Farianda menegaskan, PWI Sumut membuka kesempatan seluas-luasnya bagi wartawan yang ingin bergabung ke dalam “rumah besar” PWI, dengan tetap memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.


Sementara itu, Sekretaris PWI Sumut SR. Hamonangan Panggabean menambahkan, bagi calon peserta ujian yang berasal dari daerah wajib melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota tempat mereka berdomisili atau bertugas.


“Tanpa rekomendasi tersebut, berkas tidak akan diterima. Sebab sesuai ketentuan, anggota PWI di daerah harus terdaftar di PWI kabupaten/kota setempat sebagai perpanjangan tangan PWI Sumut,” jelas Monang Panggabean.


Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan menjelaskan, syarat menjadi Anggota Muda antara lain: Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media berbadan hukum pers, Tunduk dan taat pada peraturan serta keputusan organisasi, Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Adapun syarat menjadi Anggota Biasa meliputi: Telah menjadi anggota muda sekurangnya dua tahun, Aktif bekerja di perusahaan media berbadan hukum pers, Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan Lulus UKW.


“Bagi wartawan yang berminat mengikuti ujian anggota muda maupun kenaikan status anggota biasa, dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor PWI Sumut,” ujar Rifki.


Pendaftaran dibuka hingga 25 November 2025, dan dapat menghubungi panitia di nomor Deby (0812-6282-4677) atau Jailani (0895-1911-0605).


“Kami tegaskan, proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, sebagaimana pelaksanaan sebelumnya,” pungkas Rifki. (Ril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama