SWARAHUKUM.COM-PADANG LAWAS, Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, diamankan di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap AHSH menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Padang Lawas dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., pada Minggu (9/11/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Parlin Azhar Harahap.
Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat tengah bersantai di kawasan Lapangan Merdeka.
Dari hasil interogasi, AHSH mengaku telah menjadi bandar sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua bandar di Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Pelaku terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan total sabu mencapai 1 kilogram.
Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dulu ditangkap pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu, dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.
Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Dari kamar tersebut ditemukan bungkus plastik narkotika merk Guanyinwang, sejumlah plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.
Setelah tiga tahun bersembunyi, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Padang Lawas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.(Red)
.jpeg)
Posting Komentar