Dua Jukir Ketahuan Curi Kabel Tembaga Pemko Medan, Ditangkap Polisi


SWARAHUKUM.COM-Medan, Dua pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena diduga mencuri kabel tembaga milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.


Keduanya, yakni Eko Septian alias Kakek (35), warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, dan Andi Syahputra Lubis alias Andi Lau (40), warga Komplek PJKA Jalan Gaharu, disergap petugas di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin, Kecamatan Medan Timur.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) dini hari di kawasan Jalan Timor, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari media sosial yang viral menampilkan aksi pencurian kabel di bawah Underpass Yamin.


Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

“Kasus ini terungkap setelah petugas menindaklanjuti informasi dari media sosial terkait aksi pencurian kabel milik Pemko Medan,” ujar Fajri.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah tang warna kuning-hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah yang digunakan untuk memotong kabel.


Hasil interogasi mengungkap, kedua pelaku tidak beraksi sendirian. Mereka beraksi bersama seorang rekan bernama Keju (DPO).

“Modus mereka, memecahkan batu pada tiang listrik untuk menarik kabel, lalu memotongnya menggunakan tang dan cutter,” jelas Fajri.


Setelah berhasil mengambil kabel, para pelaku membakar kabel tersebut di kawasan Tugu Apolo, Jalan Sutomo, untuk mengambil tembaganya. Hasil curian kemudian dijual ke pengepul besi tua (botot) di Jalan Perguruan seharga Rp96.000.

“Uangnya dibagi tiga, masing-masing mendapat Rp32.000,” tambahnya.


Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama