Mahasiswa dan Pemuda Desak Kejati Sumut Bongkar Praktik Korupsi Miliaran Rupiah


SWARAHUKUM.COM-Medan, Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (3/9/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumut.


Aksi dipimpin langsung Ketua DPW ALAMP AKSI, Hendri Munthe alias Tebok. Dalam orasinya, Hendri menegaskan bahwa praktik KKN jelas melanggar undang-undang dan berakibat buruk bagi kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan daerah.


“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika praktik KKN dibiarkan, maka kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara akan terhambat,” tegasnya.


Hendri juga menyoroti maraknya dugaan korupsi di Sumut. Menurutnya, berbagai instrumen hukum, termasuk UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, belum memberikan efek jera.


Dalam pernyataan sikapnya, DPW ALAMP AKSI menyoroti sejumlah kasus, antara lain:

  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Kepala dinas berinisial HL diduga melakukan praktik nepotisme dengan mempekerjakan orang-orang dekat, termasuk adik iparnya (ES) serta anak mantan Sekda, sebagai tenaga ahli. Diduga ada 15 orang tenaga ahli yang direkrut, sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga atau pertemanan dengan HL.
  • UPTD RS Khusus Paru, Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan senilai Rp5,8 miliar. Pekerjaan yang dilaksanakan CV. DE diduga tidak sesuai bestek, berpotensi merugikan keuangan negara.
  • Dinas PUPR Sumut, Laporan hasil audit BPK RI No. 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 menemukan kekurangan volume dan mutu 21 paket pekerjaan jalan dan jembatan senilai Rp8,1 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp1,4 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp6,6 miliar belum ditindaklanjuti.
  • Biro Kesra Pemprov Sumut, Hasil audit BPK RI juga menemukan penyimpangan pengelolaan belanja hibah sebesar Rp10,1 miliar, serta pertanggungjawaban hibah Rp158,6 miliar yang tidak dapat dievaluasi. Hal ini diduga melibatkan permainan antara pihak penerima hibah dan biro terkait.


Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.


“Korupsi di Sumatera Utara sudah sangat mengkhawatirkan. Kami menuntut APH, khususnya Kejati Sumut, agar benar-benar menegakkan hukum seadil-adilnya dan membersihkan Sumut dari praktik KKN,” tutup Hendri.(Ril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama