Dalang Peredaran 30 Kg Sabu dan Ribuan Vape Ilegal Diburu Polda Sumut


SWARAHUKUM.COM-Medan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Ia diduga menjadi pengendali peredaran sabu dalam jumlah besar serta ribuan cairan rokok elektrik ilegal.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, terungkap adanya pengangkutan 30 bungkus plastik ungu bermerek A+ bergambar kura-kura emas berisi sabu seberat 30 kilogram, serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya metomidate.


Seluruh barang tersebut dikendalikan oleh Gompar, yang juga diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 Hp, serta menggunakan ponsel Nokia 105 warna abu-abu untuk berkomunikasi.


Untuk melancarkan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga kurir tersebut, masing-masing Rp30 juta. Dana operasional disalurkan melalui istrinya.


Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, pada 30 April 2025 penyidik resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.


Namun, dua kali surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik tidak pernah dipenuhi. Hingga kini keberadaan Gompar tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus memburu tersangka hingga tertangkap.


“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam DPO. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, mari bantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya,” tegas Kombes Calvijn.


Polda Sumut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepolisian akan memperketat jalur peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.(ema)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama