![]() |
| ilustrasi |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Efendi Sitanggang, mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Ia juga menyesalkan belum adanya informasi terkait penangkapan penadah dari kasus tersebut.
“Meski pelaku berinisial Toyo sudah diamankan oleh Polsek Medan Baru, namun barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BK 3576 XO milik saya tidak ditemukan. Polisi seharusnya menelusuri penadah, karena pelaku sudah mengaku menjual motor saya. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa pembelinya. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ungkap Efendi dengan nada kecewa, Kamis (04/09/2025).
Efendi menegaskan, dirinya bukan sekadar mempermasalahkan harga motor, melainkan menuntut keadilan.
“Harga motor mungkin tidak seberapa, tapi ini soal keadilan. Kami hanya orang kecil, makanya saya minta kasus ini ditangani secara Presisi oleh Polri,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui nomor WhatsApp 08127659XXXX telah dilakukan. Pesan yang dikirim sejak beberapa hari lalu, termasuk Kamis (04/9/2025), menunjukkan tanda terkirim (centang dua), namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Isi pesan yang dikirimkan wartawan antara lain menanyakan perkembangan kasus sesuai Nomor: STPL/B/555/VII/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 Juli 2025. Pertanyaan terkait apakah penadah sudah ditangkap dan apakah SP2HP sudah disampaikan kepada korban, belum dijawab.
Sementara itu, istri korban, Walista br Nainggolan, yang juga menjadi saksi mata, menceritakan awal mula kejadian.
“Kami sadar motor hilang setelah saya melihat di ruang tamu sudah kosong. Jendela terlihat dicongkel, kemungkinan pelaku masuk lewat situ,” ujarnya.
Baca berita sebelumnya : Korban Curanmor Kecewa karena Penadah Belum Ditangkap, Polsek Medan Baru Dinilai Lamban Tangani Kasus
Efendi pun menambahkan, dirinya resmi melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Medan Baru pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Motor yang hilang merupakan Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3576 XO, STNK atas nama istrinya, Walista br Nainggolan.
Kasus ini diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
"Belum terima surat SP2HP dan belum ada juga di hubungi pihak Polsek Medan baru untuk memberitahukan perkembangan penyidikan," kata Efendi.(Red)

Posting Komentar