Korban Curanmor Kecewa karena Penadah Belum Ditangkap, Polsek Medan Baru Dinilai Lamban Tangani Kasus

Kantor Polsek Medan Baru jalan Nibung Baru No.1, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.

SWARAHUKUM.COM
-Medan, Efendi Sitanggang, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Medan Baru yang dinilai tidak sigap dalam menuntaskan kasus yang menimpanya.


Menurut Efendi, pelaku berinisial Toyo sudah lama dikenal warga sebagai pemain curanmor, namun penanganan polisi tetap terkesan lamban.

“Pelaku ini spesialis pencurian. Warga sudah gerah, bahkan sempat ingin menghakimi sendiri. Toyo ini selalu tangkap-lepas, itu yang membuat kami kecewa,” ungkap Efendi, Kamis (21/8/2025).


Ia menambahkan, meski pelaku telah diamankan penyidik bermarga Sembiring, barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BK 3576 XO miliknya tak kunjung ditemukan.


“Pelaku sudah mengaku menjual motor saya, tapi polisi tidak menelusuri siapa pembelinya. Itu yang jadi pertanyaan kami,” tegasnya.


Kekecewaan korban semakin mendalam lantaran sepeda motor tersebut merupakan sarana utama untuk bekerja dan mengantar anak ke sekolah.

“Harga motor tidak seberapa, tapi ini soal keadilan. Kami hanya orang kecil, makanya saya minta kasus ini ditangani profesional,” ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan belum memberi keterangan jelas soal perkembangan penyelidikan. Namun kepada wartawan, ia menyebut pihaknya sedang menelusuri penadah.

“Dicari penadahnya, Bang,” ujarnya singkat, Kamis (21/8/2025) sekira pukul 16.56 WIB.


Hal senada disampaikan istri korban, Walista br Nainggolan, yang juga menjadi saksi mata. Ia mengaku melihat langsung pelaku mendorong sepeda motor milik suaminya.


“Kami sudah kooperatif memberi keterangan ke polisi, tapi anehnya tersangka bisa keluar masuk rumahnya seolah tanpa masalah. Padahal banyak warga lain juga jadi korban,” kesalnya.


Kasus ini bermula saat Efendi melaporkan kehilangan motor pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Cempaka No. 21, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Motor yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, sementara pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.


Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Motor yang hilang adalah Honda Revo hitam tahun 2009, nomor polisi BK 3576 XO, dengan STNK atas nama Walista Nainggolan.


Warga sekitar berharap pihak kepolisian serius menuntaskan kasus ini agar prinsip Polri Presisi benar-benar dirasakan masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama