SWARAHUKUM.COM-Medan, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan Remisi Umum (RU) kepada ribuan narapidana. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara atas usaha dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data resmi, jumlah penghuni Lapas Kelas I Medan per 17 Agustus 2025 tercatat 2.878 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.198 narapidana diusulkan dan telah mendapatkan remisi kemerdekaan.
Berikut rincian pemberian remisi :
1. Berdasarkan Kategori Remisi
- Remisi PP 28 : 2 orang
- Remisi PP 99 : 1.604 orang
- Remisi Normal : 592 orang
2. Berdasarkan Jenis Kejahatan
- Narkotika : 1.585 orang
- Korupsi : 20 orang
- Tindak Pidana Umum : 592 orang
3. Berdasarkan Besaran Remisi
- 1 bulan : 33 orang
- 2 bulan : 91 orang
- 3 bulan : 243 orang
- 4 bulan : 241 orang
- 5 bulan : 1.315 orang
- 6 bulan : 275 orang
4. Berdasarkan Jenis Remisi
- RU I (pengurangan sebagian masa pidana) : 2.179 orang
- RU II (langsung bebas, termasuk subsider denda PP 28 & PP 99) : 19 orang
Pesan Kepala Lapas Kelas I Medan, Suhasmin, Bc.IP, S.H., M.H., menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap serta komitmen dalam mengikuti pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan atas usaha warga binaan untuk memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih produktif,” ujar Suhasmin.
Harapan kedepan Kalapas, Momentum peringatan HUT RI ke-80 ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi warga binaan dalam menata kehidupan lebih baik. Selain itu, remisi juga berperan penting dalam mengurangi tingkat overkapasitas Lapas serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
“Kemerdekaan adalah hak setiap manusia. Bagi warga binaan, remisi ini menjadi pintu harapan untuk menata masa depan demi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tutup Kalapas.(Ema)
Posting Komentar