SWARAHUKUM.COM-Gunungsitoli, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Operasi yang digelar Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB itu menyasar rumah milik A.S.G. (42) di Kecamatan Mandrehe. Dari lokasi, polisi mengamankan A.S.G. bersama seorang rekannya, O.Z. (47), berikut sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan hisap.
Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dan menangkap kedua terduga pelaku.
Dari tangan A.S.G., polisi menyita: 2 paket sabu seberat bruto 0,53 gram, 16 plastik klip kosong, dan 1 bong, 1 kaca pirek, 5 pipet, 3 korek api, dan 1 dompet kecil.
Sementara dari O.Z., polisi mengamankan 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Hasil interogasi awal, A.S.G. mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang masih kami selidiki identitasnya,” ungkap IPTU Welman.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Nias. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan Polres Nias akan terus mengintensifkan operasi GSN.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.(Giok)
Posting Komentar