Polda DIY Luruskan Informasi Penangkapan 5 Pelaku Judi Online


SWARAHUKUM.COM-Yogyakarta, Polda DIY meluruskan informasi terkait penangkapan lima pelaku judi online yang sebelumnya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (31/7/2025).


Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.


“Informasi awal berasal dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi itu kami kembangkan bersama intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025).


Hasil pemeriksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan berbagai situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.


“Modusnya, para pelaku memainkan beberapa akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.


Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, akan diproses hukum secara transparan.


“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian,” tambah AKBP Slamet.


Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari peran masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan segera melapor jika mengetahui praktik tersebut,” tegasnya.(Ema)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama