SWARAHUKUM.COM-Medan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif di Studio I RRI Medan, Rabu (6/8/2025), bertema “Upaya Polrestabes Medan dalam Memerangi Peredaran Narkoba”.
AKBP Thommy menjelaskan, sindikat narkoba kerap memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi untuk merekrut masyarakat, khususnya sebagai kurir. Dalam beberapa tahun terakhir, pengungkapan kasus di Medan terus meningkat, baik dari jumlah perkara, barang bukti, maupun tersangka yang diamankan.
Polrestabes Medan juga menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009, kecuali bagi mereka yang terlibat jaringan atau sindikat. Kerja sama dilakukan dengan panti rehabilitasi milik pemerintah dan swasta, meskipun kapasitas yang tersedia masih terbatas.
Setiap minggu, jajaran Sat Narkoba rutin menggelar operasi “Grebek Sarang Narkoba” di wilayah rawan seperti Jermal, Tembung, Kelambir 5, dan Mencirim. Tantangan kerap muncul dari warga yang melindungi bandar dengan alasan bantuan sosial.
“Para bandar sering berpura-pura menjadi ‘Robin Hood’ dengan memberikan bantuan kepada masyarakat. Pola pikir ini harus diubah, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegas AKBP Thommy.
Ia juga mengungkapkan modus sel terputus yang kerap digunakan sindikat, di mana kurir tidak mengenal bandar dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat.
Melalui program Kampung Bebas Narkoba dan pemberdayaan masyarakat, ia mengajak keluarga menjadi benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau memanfaatkan Hotline 110 untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, bukan hanya aparat penegak hukum. Kesadaran harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” pungkasnya.(Ema)
Posting Komentar