SWARAHUKUM.COM-Medan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota kembali menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Agus ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kirinya karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku tampak berjalan terpincang-pincang akibat luka tembak yang dideritanya.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Waka Polsek) Medan Kota, AKP Ridwan, menjelaskan bahwa Agus Salim adalah seorang residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara.
“Pelaku sudah empat kali menjalani hukuman penjara. Tahun 2016 dihukum 1 tahun karena pencurian, tahun 2018 dihukum 2 tahun dengan kasus yang sama. Tahun 2020 kembali ditangkap karena curanmor dan dihukum 2 tahun. Terakhir, pada tahun 2022 ditangkap atas kasus pencurian spion mobil dan dijatuhi hukuman 3 tahun,” ungkap AKP Ridwan dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, AKP Ridwan menambahkan bahwa Agus Salim ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dalam aksinya, tersangka tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya, Megi Goslo, yang kini telah lebih dulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam kasus berbeda.
Keduanya mencuri motor korban yang saat itu terparkir di teras rumah dengan cara didorong keluar. Setelah berhasil membawa kabur, motor tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Sadan seharga Rp12 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang dari penjualan motor telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar AKP Ridwan.
Tak hanya mencuri motor, Agus Salim juga diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel milik warga lainnya. Kini, ia resmi ditahan di Mapolsek Medan Kota dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(Red)
Posting Komentar