Sidang di PN. Medan, Saksi Notaris Adi Pinem Sebut Perbuatan Terdakwa H. Sulaiman Bukan Pidana

Kantor Pengadilan Negeri Medan di Jl. Pengadilan No.8, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.

SWARAHUKUM.COM
-Medan, Perbuatan terdakwa H Sulaiman bukanlah suatu tindakan pidana, karena terdakwa dengan Drs. H.TM. Razali melakukan hubungan kerjasama sesama Direksi PT. Kasama Ganda yakni Jual Beli Saham, Rapat Umum Pemegang Saham dan Perjanjian Kerjasama pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) pada tahun 2013.


Hal itu dikatakan Notaris Adi Pinem SH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (05/05/2020) saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan. 



Menurutnya, dalam Akta Berita Acara Rapat yang mereka sepakati yaitu Akta 47, 48, 49, 50 dan 51 pada tahun 2013, jelas disebutkan bahwa terdakwa dan korban sama sama sebagai pengurus perseroan dan telah sepakat melakukan jual beli saham dan korban Drs. H.TM Razali sebagai Direktur Utama PT. Kasama Ganda dan pemegang saham.



“Tidak benar Drs. H.TM. Razali menanamkan modalnya sebesar Rp25 miliar, Dalam Akta 47 dan 48 yang merupakan Akta Berita Acara Rapat jelas disebutkan bahwa modal atau saham Razali hanya 6519 lembar saham atau sebesar Rp. 6.519.000, jadi bukan sebesar Rp25 miliar sebagaimana dakwaan JPU,” bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo SH MH.



Selain itu, berdasarkan Akta No 111 tahun 213 tersebut dijelaskan, H.TM. Razali dan Sulaiman Ibrahim telah membuat perjanjian dan kesepakatan telah membatalkan Akta No. 47, 48, 49, 50 dan 51 karena telah ada penglunasan hutang satu sama lainnya dan kedua belah pihak berjanji tidak saling menuntut sesuai RUPS. Hal itu tertuang di dalam bunyi akta No 111. 



Adi Pinem menerangkan bukan hanya kedua belah pihak yang hadir dan menandatangani akta tersebut, namun pengurus dan pemegang saham lainnya juga hadir dan ikut menandatangani Akta tersebut. Anehnya  H. TM. Razali telah melanggar aturan perjanjian  yang mereka sepakati bersama tersebut.


Menanggapi hal itu, majelis hakim menyuruh saksi Adi Pinem SH untuk membaca isi akta notaris no. 47 dan No. 111 tersebut di depan persidangan. 


Sementara itu, Advokat Darma SH meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti surat akta notaris no 47, 48, 49, 50, 51 dan 111 serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah menyatakan Akta No 111 sah dan berharga. 



Dan menyatakan 4 lembar cek senilai Rp6,2 miliar tidak sah dan tidak berlaku lagi, yang merupakan objek dakwaan JPU maupun objek pidana perkara tersebut, serta bukti surat lainnya.


Namun majelis hakim menyarankan agar bukti bukti tersebut diserahkan pada saat  pemeriksaan terdakwa dan saksi adecharge serta Ahli. 


Sebelum menutup sidang majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo bertanya kepada terdakwa, “Apakah anda keberatan dengan keterangan saksi notaris Adi Pinem SH,” tanya majelis hakim.



Menjawab hal itu, terdakwa H. Sulaiman Ibrahim tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut. 



“Tidak ada majelis hakim, kata terdakwa H. Sulaiman sembari majelis hakim menunda sidang hingga Selasa 12 Mei 2020 mendatang. (MU)

Sumber, MediaUtama 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama