![]() |
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH |
SWARAHUKUM.COM-Labuhan, Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Kanit dan penyidik Polsek Medan Labuhan mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap anak pelaku tawuran yang menyebabkan kematian telah melalui pertimbangan matang. Salah satu alasannya adalah demi keselamatan anak itu sendiri.
“Dalam kasus pembunuhan, jika tidak ada perdamaian antara pihak korban dan pelaku, maka penangguhan penahanan justru bisa membahayakan posisi anak di luar tahanan. Harus diingat, faktor sebab-akibat sangat mungkin terjadi,” ujar Hamzar kepada wartawan, Rabu (4/6/2026).
Ia menegaskan, penahanan terhadap anak bukan merupakan tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan. “Penahanan bukan semata-mata tindakan eksesif kepolisian, tapi justru melindungi anak dari potensi balas dendam,” jelasnya.
Hingga kini, lanjutnya, belum ada perdamaian antara keluarga korban dan para pelaku. Dalam ilmu kriminologi, potensi balas dendam menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kejahatan lanjutan. Oleh karena itu, anak-anak pelaku harus diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Menanggapi tudingan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak mengindahkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Hamzar menyebut penilaian tersebut tidak tepat.
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap anak bisa diberikan apabila anak tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, masih ada beberapa anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini belum menyerahkan diri,” jelas dosen kriminologi dan hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Hamzar juga menyampaikan bahwa dari sembilan anak yang ditangkap, hanya satu yang mengajukan permohonan penangguhan. Namun, mengabulkan permohonan satu pelaku berisiko mengganggu alat bukti dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku lainnya.
“Yang lebih penting dari semuanya adalah keselamatan anak itu sendiri. Korban yang meninggal juga memiliki keluarga, dan kita harus memperhatikan perasaan serta hak mereka,” tegasnya.
Ia menyarankan agar pihak keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan keluarga korban sebagai upaya penyelesaian yang lebih bijak dan berimbang.
Di akhir pernyataannya, Hamzar menghimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri. “Kami minta dengan tegas agar para pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(Red)
Posting Komentar