SWARAHUKUM.COM-Medan, Dua remaja berinisial AF (18) dan NR (18) ditangkap polisi setelah nekat membunuh seorang wanita bernama Rusti. Motif pembunuhan tersebut terungkap karena keduanya tidak mampu membayar uang Rp100.000 usai melakukan hubungan badan dengan korban.
Peristiwa tragis ini diungkap oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (2/6/2025) sore.
“Motifnya adalah sesuatu yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh remaja seusia mereka. Mereka mendatangi rumah korban, melakukan hubungan badan, lalu saat ditagih uang Rp100 ribu dan tidak mampu membayar, mereka malah menghabisi nyawa korban,” ungkap Kombes Gidion.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan H. Anif No.27, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Ia menjambak rambut salah satu pelaku saat wajahnya dibekap menggunakan bantal. Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama. Namun, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, yakni rambut dan alat kontrasepsi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
“Barang bukti berupa rambut yang dijambak dan alat kontrasepsi yang digunakan saat berhubungan menjadi kunci utama pengungkapan. Hasil tes menunjukkan rambut tersebut identik dengan tersangka,” jelas Kombes Gidion sambil menunjukkan barang bukti kepada wartawan.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka AF mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa mereka membunuh korban karena tidak memiliki uang dan dalam kondisi mabuk setelah minum tuak.
“Motifnya cuma karena enggak ada duit dan mabuk juga, cuma begitu aja, kusuk-kusuk (berhubungan badan), habis itu linglung,” ujar AF di hadapan awak media.
Selain pengungkapan kasus pembunuhan Rusti, Kapolrestabes Medan juga memaparkan berbagai kasus kejahatan lain yang berhasil diungkap selama pekan terakhir Mei 2025. Di antaranya, tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Total ada 14 kasus yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang,” tutupnya.(Red)
Posting Komentar