Polisi dan Pemkab Purwakarta Tindak Tegas Pengendara di Bawah Umur, 19 Motor Pelajar Diamankan


SWARAHUKUM.COM-Purwakarta, Sebanyak 19 kendaraan roda dua milik pelajar diamankan Polres Purwakarta dalam razia gabungan yang digelar di Jl. Raya Sadang–Subang, tepat di depan Mapolsek Campaka, Senin (26/5/2025). Razia ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.


Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), sebagai bentuk implementasi Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang kemudian diperkuat dengan kerja sama antara Polres dan Pemkab Purwakarta.


"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keselamatan jiwa. Anak-anak di bawah umur belum cukup dewasa untuk mengendarai kendaraan bermotor. Kita tidak ingin ada korban jiwa di jalan," tegas Kapolres Lilik.


Sanksi berupa penyitaan kendaraan diberikan kepada pelajar yang terbukti membawa sepeda motor ke sekolah. Kendaraan tersebut dibawa ke Polres dan hanya bisa diambil oleh orang tua, setelah melalui proses edukasi dan pelaporan resmi kepada pihak berwajib.


Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran Disdik Purwakarta Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025, serta penguatan dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.


Bupati Purwakarta, Om Zein, menambahkan bahwa pelajar SD, SMP, dan SMA di Purwakarta diwajibkan masuk sekolah pukul 06.00 pagi, membawa bekal dari rumah, dan tidak diperbolehkan membawa handphone (untuk SD dan SMP), serta kendaraan bermotor jika belum cukup umur.


“Masih ada saja yang nekat, tapi secara umum sudah mulai tertib. Ini tugas kita semua, bukan hanya Polisi dan Pemda, tapi juga para guru dan orang tua,” ujar Om Zein.


Penindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga menjadi bentuk edukasi bersama untuk menciptakan jalanan yang lebih aman dan tertib, khususnya bagi generasi muda di Purwakarta. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama