Korwil PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat menampik pemberitaan yang menyebutkan dalam berita tersebut “Jokowi minta difasilitasi Hamengkubuwono IX untuk bertemu dengan Ketua Umum Megawati”
“Jadi sangat lucu dan terkesan tidak masuk akal, kalau Jokowi minta dipertemukan dengan Megawati, Kami anggap itu berita lucu - lucu yang menggelikan publik”. tegas Gandi Parapat kepada deteksi.co Jumat (16/2/2024).
Korwil PMPHI Sumut mengetahui kalau Jokowi itu Petugas Partai jadi timbal balik, kalau masalah PDIP Jokowi itu harus patuh, masalah Negara, Megawati harus tunduk kepada Presiden Jokowi artinya, siapa yang dipanggil Presiden Jokowi harus datang menghadap, bila perlu dijemput petugas, kata Gandi Parapat dengan suara lantangnya mengajak mari kita saling bersikap santun, saling menghormati, saling toleran, dan saling membantu untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan dianggap bodoh Jokowi Presiden itu, anaknya saja menang Pilpres menurut hitungan cepat. Kemenangan itulah mungkin makna dari dari ucapan Gibran. “tenang saja pak Prabowo saya ada disini”.ucap Korwil PMPHI Sumut.
Masih kata Korwil PMPHI Sumut, kami tahu hubungan Jokowi semenjak Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden dua periode sangat intim atau harmonis. Kami sangat yakin semua keinginan Jokowi dituruti Megawati bahkan mengorbankan kader terbaiknya sudah lama hanya untuk mendukung anak dan menantu Jokowi menjadi Walikota Solo dan Walikota Medan.
Terkait permasalahan menteri mengundurkan diri atau ada rencana mundur dari Jokowi, berarti ada kesalahannya atau tidak mampu menjalankan tugas negara. Menurut kami mengundurkan diri bisa karena kesalahan, Jadi berhati-hatilah mengambil suatu keputusan bagi siapapun.
Kalau dikaji secara dalam lebih bagus Gibran CAWAPRES karena tidak terindikasi korupsi dan baru memenangkan PILPRES menurut hitungan cepat.
Gibran tidak memenuhi syarat 40 tahun untuk CAPRES/CAWAPRES tapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi syarat akhirnya ketua MK kena sanksi etik, sedangkan KPU Pusat dituntut dari perspektif hukum.
Kemenangan Prabowo Gibran melalui hitungan cepat merupakan kebanggaan Presiden Jokowi dan para pemilihnya. Kalau ada pembuktian salah hitungan cepat itu harus diketahui publik. (Red)
Posting Komentar