Miliki Sabu,  Warga Pasar 10 Tembung Ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak

LASSERNEWS.COM - Medan, Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil membekuk Roy Sinaga (35) warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Tembung.

Roy yang berprofesi sebagai supir ini dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung Pasar 10 Gang Kantil, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (26/7/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

"Dari tersangka Roy ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Z Harahap SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK kepada wartawan, Jumat (27/7/2018) sore.

Lanjut dikatakan Yaqin, tersangka dibekuk team pegasus Polsek Patumbak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Pasar 10 Gang Kantil, sering terjadi transaksi sabu. 

"Berdasarkan info tersebut, kemudian team meluncur ke lokasi dan mendapati satu bungkus kecil sabu dari tangan kanan tersangka," ujarnya.

Bersama barang buktinya, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke komando, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Yaqin seraya mengatakan segera melimpahkan berkas tersangka ke JPU. (ir.Robertus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama