Polres Taput Gagalkan Selundupkan 8,4 Kg Sabu Lewat Bandara Silangit, Dua Kurir Ditangkap

Dua tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara setelah upaya membawa sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil digagalkan. Polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 8,4 kilogram beserta sejumlah cartridge pod yang diduga berisi cairan narkotika. (Foto: Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara)

SWARAHUKUM.COM
-Taput, Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas keamanan bandara.


Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026). Keduanya diketahui berinisial RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.


Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit. Saat itu, petugas bandara melakukan pemeriksaan acak terhadap barang bawaan penumpang dan merasa curiga terhadap tas milik RAS.


Karena adanya indikasi mencurigakan, petugas segera mengamankan RAS dan menyerahkannya kepada personel Sat Narkoba Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya.


Hasil pemeriksaan mengungkap adanya narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 99 cartridge pod merek Batman warna hitam yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika.


Dari tangan RAS, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp808.000, lima kantong plastik kresek warna hitam, satu unit telepon seluler merek Oppo warna merah, serta dua lembar boarding pass.


Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal Madya Tarutung. Polisi berhasil mengamankan EST yang berusaha melarikan diri setelah mengetahui rekannya lebih dahulu diamankan di Bandara Silangit.


Saat diinterogasi, EST mengaku kabur dari bandara karena melihat RAS ditahan petugas akibat tas bawaannya dicurigai berisi barang terlarang. Ia menyadari bahwa barang yang dibawanya juga telah melewati proses pemeriksaan sehingga memilih melarikan diri.


Kepada penyidik, EST mengungkapkan bahwa dirinya bersama RAS berencana terbang menuju Kalimantan sambil membawa narkotika tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera berkoordinasi dengan petugas bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di kawasan Bandara Silangit.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat bruto 4.164 gram di dalam tas milik EST. Selain sabu, ditemukan pula 34 cartridge pod warna kuning bertuliskan Manggo, 33 cartridge pod warna abu-abu bertuliskan Grape, serta 33 cartridge pod warna kuning muda bertuliskan Pineaple.


Petugas juga menyita delapan kantong plastik kresek warna hitam, satu unit telepon seluler merek Realme warna putih, dan uang tunai sebesar Rp650.000.


Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan dibawa keluar daerah melalui jalur penerbangan menuju Kalimantan.


Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui membawa sabu dari Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.


Hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama