SWARAHUKUM.COM-Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan Citraland.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6/2026) malam. Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas kasus Citraland itu diberikan kepada mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022-2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka seperti semula.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda jauh dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Khusus untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar. Selain itu, uang yang telah dikembalikan sebelumnya diminta untuk dirampas bagi negara.
Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi HGB akibat revisi tata ruang.
Dalam dakwaan, Askani dan Abdul Rahman Lubis disebut menyetujui proses penerbitan HGB tersebut. Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang sebelumnya berstatus HGU kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Jaksa menilai tindakan tersebut menyebabkan negara kehilangan hak atas 20 persen aset yang seharusnya diserahkan setelah perubahan status lahan.
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah milik BUMN yang sebelumnya berstatus HGU. Pengajuan tersebut dilakukan secara bertahap kepada Kantor BPN Deli Serdang selama periode 2022 hingga 2023.
Kasus penjualan aset BUMN ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berada di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengembangan proyek tersebut diduga dilakukan melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang terlibat dalam pengembangan, sekitar 93 hektare di antaranya telah berstatus HGB.
Jaksa sebelumnya menilai rangkaian tindakan para terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000.
Meski demikian, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur-unsur pidana dalam dakwaan tidak terbukti sehingga keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan. (Red)

Posting Komentar