SWARAHUKUM.COM-Medan, Perlindungan saksi dan korban di Sumatera Utara terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meningkatkan perlindungan hukum serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Penguatan sinergi Pemprov Sumut dan LPSK disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi tim LPSK di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/3/2026).
Sulaiman menegaskan bahwa Pemprov Sumut siap memperluas kerja sama dengan LPSK melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah provinsi.
“Yang pasti, Pemprov Sumut mendukung peran LPSK lebih luas lagi dengan menjalin kerja sama di seluruh OPD di Sumatera Utara,” ujar Sulaiman Harahap.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan LPSK terkait perlindungan korban.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu membantu menekan angka kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Utara ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam menjalankan program perlindungan korban.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa lembaganya memiliki sejumlah program prioritas yang difokuskan pada penguatan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.
Program tersebut meliputi pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi dan kompensasi, serta penanganan berbagai kasus prioritas seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, hingga pelanggaran hak asasi manusia berat.
Program Prioritas Nasional. Salah satu program penting dalam kebijakan tersebut adalah penyediaan dana bantuan bagi korban yang membutuhkan dukungan pemulihan.
Data LPSK juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 748 permohonan perlindungan yang berasal dari wilayah Sumatera Utara.
Permohonan tersebut mencakup berbagai kasus, di antaranya penganiayaan berat serta kekerasan seksual terhadap anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Sri Suparyati juga menyampaikan bahwa LPSK terus memperluas jangkauan layanan perlindungan dengan membuka kantor perwakilan di berbagai daerah.
Pada tahun 2025, LPSK mulai mengoperasikan tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Penambahan tersebut melengkapi dua kantor perwakilan yang sebelumnya sudah beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara, sehingga saat ini total kantor perwakilan LPSK di Indonesia berjumlah lima.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan saksi dan korban tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja sama yang kuat dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.
“Pada tahun 2024 LPSK sudah menandatangani MoU dengan Pemprov Sumut. LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” jelas Sri Suparyati.
Melalui penguatan kerja sama ini, Pemprov Sumut dan LPSK berharap sistem perlindungan bagi saksi dan korban di daerah dapat semakin kuat, sehingga masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak pidana berani melapor tanpa rasa takut.(SN)

Posting Komentar