![]() |
| Bimo mengatakan perlindungan data wajib pajak menjadi prinsip utama yang diterapkan pihaknya. (FOTO:ANTARA/Dhemas Reviyanto). |
SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Data transaksi kartu kredit 27 bank yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan tetap aman dan terlindungi. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di kantor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Data transaksi kartu kredit 27 bank tersebut diterima DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026. Dalam aturan itu, sebanyak 27 bank diwajibkan menyampaikan data transaksi kartu kredit kepada DJP sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perlindungan data wajib pajak menjadi prinsip utama dalam pengelolaan informasi yang diterima DJP.
“Kerahasiaan wajib pajak sesuai Pasal 34 sudah menjadi roh kami. Prinsip itu sudah melekat dan tertanam dalam sistem yang kami gunakan,” kata Bimo.
Untuk memastikan keamanan data, DJP bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus kedaulatan data dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk pada sistem Coretax yang saat ini digunakan DJP.
Selain itu, DJP juga melakukan pengujian keamanan sistem secara berkala melalui metode penetration test. Pengujian ini dilakukan dengan melibatkan lembaga independen guna memastikan sistem benar-benar tahan terhadap potensi ancaman siber.
Beberapa lembaga strategis negara juga dilibatkan dalam proses pengujian tersebut. Di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut Bimo, langkah tersebut dilakukan agar sistem pengelolaan data perpajakan memiliki standar keamanan tertinggi.
“Keamanan dan kedaulatan data kami pastikan berada pada level tertinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga mengumumkan rencana peluncuran Coretax Mobile, sebuah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan melalui telepon seluler.
Aplikasi Coretax Mobile nantinya dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Beberapa fitur yang akan tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi sebagai bagian dari sistem layanan digital perpajakan.
Sementara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak tetap dapat menggunakan layanan Coretax Form yang sudah tersedia sebelumnya.
Bimo menyebut aplikasi Coretax Mobile ditargetkan dapat diluncurkan dalam waktu dekat agar masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih praktis melalui ponsel.
“Dalam waktu sekitar dua minggu ke depan, Coretax Mobile ditargetkan sudah bisa diluncurkan baik untuk platform Android maupun iOS,” jelasnya.
Dengan berbagai penguatan sistem tersebut, DJP berharap pengelolaan data perpajakan semakin aman, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.(Red)

Posting Komentar