Siswi SMP Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Pelaku Masih Di Bawah Umur


SWARAHUKUM.COM-Simalungun, Tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR (15) dalam waktu kurang dari lima jam sejak penemuan jasad korban.


Pelaku diketahui berinisial AH (15), yang juga masih berstatus sebagai pelajar SMP. Kasus ini terungkap pada Minggu malam, 28 Desember 2025.


Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme jajaran kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.


“Dari penemuan jasad hingga pelaku diamankan hanya membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima jam. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja tim yang solid,” ujar AKP Verry Purba.


Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, S.H., menjelaskan korban merupakan siswi SMP yang berdomisili di Nagori Dolok Ulu. Jasad korban ditemukan di area perkebunan PT Bridgestone, Jalan Besar Dolok Ulu Blok Z 24.


Penemuan jasad bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat dua saksi, masing-masing S (51) dan MB (20), yang merupakan karyawan dan petugas keamanan perusahaan setempat, mencurigai keberadaan banyak lalat di area perkebunan. Setelah didekati, ditemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi tidak bernyawa.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Serbelawan bersama Tim Inafis Polres Simalungun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.


Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban datang ke lokasi dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah ZR. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memastikan penyebab kematian secara medis.


Berdasarkan hasil penyelidikan cepat dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku AH diamankan di rumah kakak kandungnya di Kecamatan Tapian Dolok.


“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.


Terkait motif, polisi menyebutkan adanya persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang masih didalami secara komprehensif. Mengingat pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, penanganan perkara ini akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.


“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga menjadi perhatian bersama bagi orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan anak-anak,” tutup AKP Verry Purba. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama