Polda Sumut Bongkar 6.078 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Barang Bukti Senilai Rp 2,43 Triliun


SWARAHUKUM.COM-Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Hal ini tercermin dari capaian pengungkapan kasus narkotika yang signifikan dan berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat.


Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (30/12/2025), Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kinerja pemberantasan narkoba mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.


Sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 6.078 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 7.634 orang. Para tersangka berasal dari berbagai peran dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar, transporter, hingga penerima barang, yang menunjukkan pendekatan penindakan menyeluruh terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Sumut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, antara lain sabu lebih dari 1,5 ton, kokain lebih dari 2.000 gram, ganja lebih dari 1 ton, serta ribuan butir pil ekstasi dan happy five. Ragam dan jumlah barang bukti tersebut menunjukkan kompleksitas modus serta variasi jenis narkotika yang beredar di masyarakat.


“Nilai ekonomi total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun, dengan estimasi dampak penyelamatan masyarakat sekitar 11,9 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda.


Kapolda Sumut menegaskan bahwa capaian ini tidak sekadar angka statistik, melainkan wujud nyata kontribusi Polri dalam melindungi generasi muda serta menjaga keselamatan masyarakat Sumatera Utara dari dampak destruktif narkotika.


“Hasil pengungkapan ini merupakan kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba bersama jajaran Polres, serta dukungan masyarakat dan instansi terkait,” katanya.


Namun demikian, Kapolda menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri secara sendiri. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi.


“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.


Langkah Polda Sumut ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 dan ke-16 Program Prioritas Kapolri, yang menempatkan penanganan narkoba sebagai bagian penting dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan keamanan nasional.


Data penanganan narkoba sepanjang 2025 tersebut sekaligus menjadi indikator meningkatnya efektivitas kinerja kepolisian dalam menjalankan amanah perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama