Polsek Keritang Amankan Pemilik 2 Gram Sabu


SWARAHUKUM.COM-Indragiri Hilir, Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,0 gram.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HY alias J bin S (38) dan H bin R (36).


“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Teluk Kelasa,” ungkap AKP Ramli Samosir.


Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H., petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku HY alias J di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus potongan pipet, 15 pembungkus pipet kosong, 1 kotak rokok merek Ofo Bold, 1 kotak plastik, dan 1 unit handphone merek Realme C2 warna biru.


Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HY alias J mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku kedua, H bin R, yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.


Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan H bin R di kediamannya sekitar pukul 18.40 WIB pada hari yang sama.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku H bin R mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambah Kapolsek.


Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kapolsek Keritang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif.


“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Ramli Samosir. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama