Kapolri tolak tegas wacana Polri di bawah kementerian?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas wacana penempatan Polri di bawah kementerian.


Penolakan itu disampaikan Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).


Sigit menegaskan, posisi Polri saat ini merupakan amanat Reformasi 1998 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, terpisah dari TNI.


Pemisahan tersebut, menurut dia, menjadi momentum penting bagi Polri untuk membangun kembali doktrin, struktur, serta akuntabilitas sebagai aparat penegak hukum sipil.


“Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Sigit.


Ia menjelaskan, kedudukan tersebut sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Selain itu, pengaturan Polri di bawah Presiden juga tercantum dalam Pasal 7 Ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


Posisi Polri dinilai sudah ideal

Kapolri menilai, posisi Polri saat ini sudah ideal, terutama jika melihat tantangan geografis Indonesia yang memiliki 17.380 pulau serta jumlah penduduk yang besar.


Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dinilai lebih fleksibel dan maksimal dalam menjalankan tugasnya.


“Dengan posisi seperti ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa lebih maksimal,” kata Sigit, dikutup dari Kompas.com.


Ia juga menegaskan Polri tidak bisa disamakan dengan TNI karena memiliki tugas dan doktrin yang berbeda.


Polri mengemban tugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan menjalankan doktrin militer.


Potensi "Matahari kembar"

Sigit juga menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru berupa “matahari kembar” dalam struktur pemerintahan.


Menurut dia, Polri saat ini bisa bergerak cepat merespons arahan Presiden karena berada langsung di bawah Kepala Negara.


“Kalau ada kementerian di atas Polri, itu berpotensi menimbulkan matahari kembar,” ujarnya.


Atas dasar itu, Sigit menegaskan tetap mendukung Polri berada langsung di bawah Presiden RI.


Tolak jadi menteri kepolisian

Dalam rapat tersebut, Sigit juga mengungkapkan pernah ditawari menjadi Menteri Kepolisian. Namun, tawaran itu ia tolak mentah-mentah.


Ia bahkan menyebut lebih memilih dicopot dari jabatannya atau menjadi petani dibandingkan harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian.


“Kalau ada pilihan, lebih baik Kapolri dicopot daripada Polri berada di bawah kementerian,” tegasnya.


Menurut Sigit, menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, dan Presiden.


Didukung Komisi III DPR

Penegasan Kapolri tersebut mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, meminta Polri tidak khawatir terhadap wacana tersebut dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Usai rapat, Kapolri menyampaikan terima kasih atas dukungan DPR RI terhadap posisi Polri.


“Polri satu suara bahwa kami adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian,” kata Sigit.


(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Jessi Carina Tim Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama