![]() |
| Ketum WALHINAS, Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Ketua Umum Wahana Lingkungan Hidup Limbah dan Kehutanan Nasional (WALHINAS), Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (4/11/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait status kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sekaligus membahas upaya penyelesaian terhadap kawasan hutan lindung yang telah lama dimanfaatkan sebagai pemukiman masyarakat.
Fokus utama audiensi ini adalah mencari solusi bagi masyarakat di tujuh kecamatan wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, yang hingga kini mengalami kendala dalam proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
Permasalahan muncul karena lahan pemukiman warga masih tercatat sebagai kawasan hutan lindung, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui pertemuan ini, WALHINAS berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, dengan mendorong evaluasi serta pembebasan terhadap kawasan hutan lindung yang secara nyata telah beralih fungsi menjadi permukiman,” ujar Dr. Indranas Gaho kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, penataan status kawasan hutan harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sosial, agar dapat menciptakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Penataan kawasan hutan yang berkeadilan akan memperkuat prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indranas juga menyoroti keberadaan dua perusahaan pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, yakni PT Teluk Nauli dan PT Guruti.
Menurutnya, keberadaan kedua perusahaan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, sepanjang disertai mekanisme hukum yang adil dan manusiawi, termasuk memungkinkan masyarakat memungut hasil hutan kayu dalam skala rumah tangga untuk kebutuhan hidup tanpa melanggar hukum.
Sementara itu, Advokat Onesius Gaho, S.H., M.H., selaku Wakil Bendahara Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, turut menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran kabupaten baru tersebut memerlukan sinergi antara seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha, termasuk dari PT Teluk Nauli dan PT Guruti.
“Kontribusi kedua perusahaan sangat diharapkan dalam berbagai bentuk nyata,” ujar Onesius, sembari merinci bentuk dukungan yang diharapkan, antara lain: Pembukaan dan pembangunan badan jalan di wilayah Kepulauan Batu, Bantuan sosial dan dukungan kemasyarakatan, Pemberian beasiswa bagi putra-putri daerah, serta Peran aktif dalam mendukung perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu.
Menutup pernyataannya, Onesius mengungkapkan bahwa Panitia Pemekaran Kepulauan Batu juga berencana mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara, guna menyamakan langkah dan memperkuat dukungan kelembagaan.
“Kami percaya perjuangan ini akan berhasil jika seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha berjalan bersama dalam semangat kemitraan dan kepedulian untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Kepulauan Batu,” pungkasnya.(Red/d)

Posting Komentar