SWARAHUKUM.COM-Medan, Seorang residivis kasus narkoba bernama Suryanto alias Awi (42) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah kedapatan mencuri outdoor AC milik tetangganya sendiri.
Selain diamankan, petugas juga memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian Pranata Simangunsong, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
“Korban bernama Mu Kia (75) melihat rumahnya telah dibobol. Jerjak besi rusak, dan beberapa barang hilang, di antaranya outdoor AC, ampli video, serta alat ukur tensi darah,” jelas Dian, Rabu (5/11/2025) pagi.
Setelah korban melapor ke Polsek Medan Area, petugas segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui menawarkan outdoor AC curian dengan harga Rp50 ribu di Jalan AR Hakim, Gang Bakung.
“Masyarakat yang mengetahui hal tersebut menahan waktu dengan mengajak pelaku berbicara sampai petugas tiba di lokasi. Namun saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kanan setelah mengabaikan tembakan peringatan,” ungkap Dian.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis, lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas outdoor AC dan sebuah tang bergagang merah.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya dilakukan seorang diri pada Sabtu (1/11/2025) malam saat rumah korban kosong karena ditinggal ke Tanjungbalai.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap Polsek Medan Kota pada tahun 2010 dan bebas pada tahun 2012,” pungkas Dian.(Giok)

Posting Komentar