Pria ini Ketahuan Curi 28 Laptop saat Ditangkap Kabur Terpaksa Polisi Lumpuhkan Pelaku


SWARAHUKUM.COM-Medan, Tim Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32) yang diduga mencuri 28 unit laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, Minggu dini hari (2/11/2025).


Pelaku yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian ditangkap usai berusaha kabur saat hendak menunjukkan tempat persembunyian rekannya kepada petugas.


Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, menjelaskan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena pelaku menyerang anggota polisi saat proses pengembangan kasus.


“Tersangka berupaya melarikan diri dan sempat memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya,” ujar AKP Dwi didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam (2/11/2025).


Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lilik Fajar Satria (37), pemilik rumah di Jalan Tuba II No. 59, yang kehilangan puluhan laptop milik pelanggan servis, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta dompet berisi uang Rp100 ribu dan surat-surat penting, Sabtu pagi (1/11/2025).


Dari laporan polisi bernomor LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan. Jendela belakang diduga menjadi jalur masuk pelaku.


Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pengangguran berinisial SD, yang dikenal warga sering berkeliaran pada malam hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap SD di sekitar Jalan Tuba II.


Dalam pemeriksaan, SD mengaku membobol rumah korban bersama rekannya berinisial IR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Dari pengakuan tersangka, mereka menjual tabung gas hasil curian di kawasan Jalan Denai seharga Rp80 ribu. Uangnya digunakan untuk makan dan membeli sabu-sabu,” ungkap Kapolsek.


Polisi kemudian menemukan 28 unit laptop di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal SD, bersama barang bukti lain berupa pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.


Namun saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, tersangka justru menyerang anggota dan mencoba kabur. Petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan, namun SD tetap berlari hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan.


Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan sebelum digelandang ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lanjutan.


“Rekan tersangka, IR, masih kami buru. Identitasnya sudah dikantongi, dan kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor,” ujar Dwi.


Menurut Dwi, kasus ini menambah deretan pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap Polsek Medan Area dalam dua bulan terakhir. Ia menyebut pihaknya terus meningkatkan patroli malam dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat.


“Kami imbau warga agar lebih waspada, terutama yang menjalankan usaha servis barang elektronik di rumah. Pastikan rumah terkunci rapat saat malam hari,” pesannya.


Tersangka SD kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan, sementara berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Dwi Himawan Chandra.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama