Residivis Curanmor di Sibolga Kembali Berulah, Ditangkap Usai Curi HP


SWARAHUKUM.COM-Sibolga, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang tersangka di Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/X/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, yang diterima pada hari yang sama.


Pelapor sekaligus korban, Elvriani Situmeang (45), seorang ibu rumah tangga warga Jalan DE. STB Panggabean, melaporkan kehilangan sebuah handphone miliknya dengan kerugian mencapai Rp 3,1 juta.


Tersangka yang diamankan adalah NRS alias N (22), warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor IMEI:

1. IMEI 1: 356185418398599

2. IMEI 2: 358553968398590


Dua orang saksi turut diperiksa dalam kasus ini, yakni Michael Pasaribu (23), seorang mahasiswa warga Kelurahan Aek Muara Pinang, dan Ingot Parulian Situmeang (28), karyawan swasta warga Jalan Kutilang Belakang, Kelurahan Aek Habil.


Kepolisian juga telah mengambil sejumlah langkah, antara lain:

1. Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,

2. Melanjutkan penyidikan (Naik Sidik),

3. Menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SP-Han),

4. Melaporkan perkembangan kasus kepada Kapolsek Sibolga Selatan.


Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, menegaskan pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan atau hal-hal yang mencurigakan. (Net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama