Ayah Bejad Tega Setubuhi Anaknya beserta 3 Pelaku lainnya


SWARAHUKUM.COM-Labuhanbatu, Aksi bejad yang dilakukan 4 pelaku pencabulan dan persetubuhan pertama kali dilakukan oleh Ayah Kandung nya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025, lalu.


Korban Sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi korban bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, R (49).


Perlakuan bejad orang yang seharusnya jadi pelindungnya itu, dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD, hingga korban menduduki bangku kelas I SMP pada tahun 2024. 


Sementara ibu kandung korban, sudah meninggal sejak korban masih bayi.


Perbuatan tak manusia sang ayah kandung, ternyata juga dilakukan oleh 3 orang pelaku lainnya. 


Mereka adalah KU alias S (60) sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan pada Februari 2025 dan Agustus 2025, YS (36) teman ayah korban, yang melakukan persetubuhan pada tahun 2024 lalu.


Lebih miris lagi, perbuatan cabul yang dialami korban, ternyata juga dilakukan oleh M (45) merupakan paman kandung korban. 


Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pamannya itu, terjadi pada pertengahan April 2025 lalu, saat korban sedang berada sendirian di rumahnya.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, didampingi Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, melalui keterangan persnya, Kamis (2/10/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah R ayah kandung korban, melaporkan pencabulan yang dilakukan S terhadap anaknya (Bunga).


“Kasus ini terungkap karena R ayah korban, melaporkan tersangka pertama yang berprofesi sebagai dukun, telah melakukan pencabulan kepada korban,” jelas Kapolres yang juga didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Arwin.


Ketika dilakukan pendalaman, kata kapolres, terungkap fakta baru yang mengejutkan, R yang merupakan ayah kandung korban, ternyata adalah orang pertama yang melakukan perbuatan bejat itu terhadap putri kandungnya sejak tahun 2020 hingga 2024.


“Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024,” katanya.


Kapolres menyebut, korban sempat bercerita kepada tetangganya usai ayahnya pertama kali melakukan perbuatan itu. Namun hal itu diketahui ayahnya. Korban kemudian mendapat ancaman hingga membuat korban takut menceritakan peristiwa yang dialaminya.


“Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun,” sebut kapolres.


Kapolres menegaskan, kasus ini akan menjadi atensi khusus pihaknya karena telah melibatkan orang-orang terdekat korban. 


Sementara keempat pelaku kini sudah ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan berlaku,” tandasnya.


Pada perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit HP merk Vivo warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, dan 1 potong celana tidur panjang warna coklat motif bunga.


Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama